Ia mengatakan, bisa jadi denda yang dijatuhkan akan semakin tinggi jika pelanggaran yang sama kembali terulang.
"Berulang lagi menjadi Rp 150 juta," kata Anies.
Lebih lanjut, Anies menjelaskan penjatuhan sanksi kepada acara Rizieq Shihab bukan didasarkan pertimbangan pribadi, melainkan sudah ada aturan yang mengatur kegiatan kerumunan di masa PSBB.
Baca Juga: Usai Dirjen WHO, 65 Staf Organisasi Kesehatan Dunia Positif Covid-19
"Ada Pergub, jadi kalau ngasih denda itu bukan pakai pertimbangan," tutur Anies.
Dia juga mengatakan, keseriusan Pemprov DKI Jakarta untuk menegakkan aturan protokol kesehatan selama PSBB transisi terlihat dari regulasi yang sudah diterapkan.
Begitu juga mengingatkan warga secara teratur agar menjalankan protokol kesehatan selama PSBB transisi berlangsung.
Baca Juga: Menyimpan Daging Ayam Ditempat Dingin Lebih Sehat, Kualitasnya Terjaga
Source | : | Kompas.com,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar