“Menurut saya ilegal itu kan antara pengawas dan penyelundupnya itukan selalu adu pintar, jadi pengawasnya mesti ketat betul kalau kita bisa melihat ada sesuatu yang tidak beres, yang namanya ilegal harus bisa ditemukan, harus diberikan tindakan jangan sampai ilegal dibiarkan,” kata Hariadi dilansir dari Tribunnews, Selasa (24/11/2020).
Hariadi menambahkan, vaksin ilegal tentunya akan merugikan dan membahayakan masyarakat, untuk itu vaksin yang akan digunakan harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Rusia Klaim Vaksin Covid-19 Sputnik V Produksinya 95% Efektif
“Namanya saja ilegal ya kan, nah kalau ilegal dia bisa membahayakan pemakai. Maka harus ada izin BPOM,” ucapnya.
Menurut Hariadi, seluruh dunia produksi vaksin Covid-19 baru sampai tahap uji klinis III, kalau sudah ada yang menawarkan vaksin dan beredar di pasar, maka masyarakat patut mencurigai keamanan dan efektifitas vaksin tersebut.
Baca Juga: Siap-siap Diimunisasi Vaksin Covid-19, Cek Saldo Rekening, Cukupkah?
Source | : | tribunnews,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar