Menanggapi pertanyaan itu,Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 di halaman 3 poin ketiga huruf d.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) lalu.
Baca Juga: Khasiat Dahsyat Makan Kangkung Untuk Mencegah Penuaan Dini dan 4 Manfaat Lainnya
Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.
Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara.
Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif.
Baca Juga: Terapi Uap Air Minyak Kayu Putih Ala Hotman Paris Untuk Cegah Covid-19, Ternyata Ini Khasiatnya
Source | : | Kompas.com,Mayo Clinic |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar