GridHEALTH.id - Jelang libur panjang natal dan tahun baru 2020, pemerintah mewajibkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat bepergian di beberapa wilayah Indonesia.
Diketahui menurut Mayo Clinic, rapid test antigen merupakan salah satu metode skrining virus corona dengan cara mengusap bagian belakang hidung atau tenggorokan untuk mengumpulkan sampel yang akan diuji.
Berbeda dengan PCR yang harus melakukan pengujian di lab, hasil rapid test antigen diketahui dalam waktu satu jam atau kurang.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan pemberlakukan aturan tersebut bagi anak-anak.
Apakah anak-anak juga diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen tersebut?
Baca Juga: Hanya dengan Menghirup Uap selama 3 Menit, Dokter India Klaim Sembuhkan Ribuan Pasien Covid-19
Baca Juga: Menteri Kesehatan Jerman: Vaksin Covid-19 Efektif Melawan Strain Virus Baru
Menanggapi pertanyaan itu,Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa anak di bawah 12 Tahun tidak perlu melakukan tes Covid-19 jika melakukan perjalanan domestik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 di halaman 3 poin ketiga huruf d.
"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo Sabtu (19/12/2020) lalu.
Baca Juga: Khasiat Dahsyat Makan Kangkung Untuk Mencegah Penuaan Dini dan 4 Manfaat Lainnya
Dalam Surat Edaran tersebut juga diklasifikasikan beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan yang akan pergi dengan tujuan domestik, khususnya untuk Pulau Jawa dan Bali.
Syarat perjalanan ketat berlaku untuk mereka yang bertujuan ke Pulau Bali melalui transportasi udara.
Setiap pelaku perjalanan harus menunjukan surat tes PCR dengan hasil negatif.
Baca Juga: Terapi Uap Air Minyak Kayu Putih Ala Hotman Paris Untuk Cegah Covid-19, Ternyata Ini Khasiatnya
Surat tersebut berlaku maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
Sementara itu, untuk perjalanan dari jalur laut dan darat menuju Bali, pelaku perjalanan diwajibkan menunjukan hasil negatif dari pemeriksaan rapid test antigen.
Surat tersebut bisa digunakan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp 250 Ribu, Klinik Nakal Bakal Kena Sanksi
Syarat lebih ringan untuk mereka yang hendak bepergian ke daerah-daerah di Pulau Jawa.
Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil PCR test, melainkan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk seluruh jalur keberangkatan, baik laut, darat dan udara.
Sedangkan untuk daerah selain Pulau Jawa dan Bali, Satgas Covid-19 memberikan keringanan lebih dengan masih memperbolehkan penggunaan rapid test jenis antibodi.
"Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada," tulis surat tersebut.(*)
Baca Juga: Kematian Janin Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Fairuz A Rafiq Mengalaminya
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,Mayo Clinic |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar