Menurut Satgas Penanganan Covid 19, pemerintah Indonesia telah menetapkan harga tes Swab bagi berbagai pelayanan kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000.
Harga tes swab mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.
Baca Juga: Masih Jadi Pertanyaan Awam, Apa Sebenarnya Penyebab Diabetes?
Penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan kata lain, baik rumah sakit atau klini kesehatan lainnya dilarang mematok harga lebih dari RP 900.000.
Bahkan Satgas Penanganan Covid-19, mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelayanan kesehatan yang mematok harga melebihi yang sudah ditentukan untuk sekali tes swab.
Baca Juga: Khasiat Dahsyat Makan Kangkung Untuk Mencegah Penuaan Dini dan 4 Manfaat Lainnya
Source | : | Mayo Clinic,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar