GridHEALTH.id - Tes Swab saat ini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat Indonesia.
Diketahui tes swab sendiri menurut Mayo Clinic, merupakan proses pengambilan sampel lendir dari saluran pernapasan.
Caranya dengan mengusap tenggorokan melalui mulut dan hidung.
Hal ini dilakukan karena virus corona(Covid-19) sama seperti flu, yaitu menyerang saluran pernapasan, sehingga hasil dari sampel tersebut akan diuji kebenarannya di laboratorium.
Selain untuk mendeteksi penularan virus corona, surat hasil pemeriksaan Swab juga dibutuhkan sebagai syarat seseorang bisa bepergian ke suatu daerah atau tempat.
Karenanya kini banyak sekali permintaan tes swab datang dari masyarakat yang membutuhkan surat hasil pemeriksaan tes Covid-19 tersebut.
Kondisi ini pun diprediksi bisa memicu praktek kecurangan oknum-oknum pelayanan kesehatan yang mematok harga tinggi untuk sekali tes Swab.
Melihat peluang kecurangan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan, yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Terapi Uap Air Minyak Kayu Putih Ala Hotman Paris Untuk Cegah Covid-19, Ternyata Ini Khasiatnya
Baca Juga: Minum Air Dingin saat Hamil Bisa Bikin Janin Membesar? Ini Kata Ahli
Menurut Satgas Penanganan Covid 19, pemerintah Indonesia telah menetapkan harga tes Swab bagi berbagai pelayanan kesehatan, yaitu maksimal Rp 900.000.
Harga tes swab mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini.
Baca Juga: Masih Jadi Pertanyaan Awam, Apa Sebenarnya Penyebab Diabetes?
Penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan kata lain, baik rumah sakit atau klini kesehatan lainnya dilarang mematok harga lebih dari RP 900.000.
Bahkan Satgas Penanganan Covid-19, mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan pelayanan kesehatan yang mematok harga melebihi yang sudah ditentukan untuk sekali tes swab.
Baca Juga: Khasiat Dahsyat Makan Kangkung Untuk Mencegah Penuaan Dini dan 4 Manfaat Lainnya
"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku Adisasmito, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Jerman: Vaksin Covid-19 Efektif Melawan Strain Virus Baru
Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.
"Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Wiku.
Masih menjawab pertanyaan media terkait tahapan vaksinasi , Wiku meminta masyarakat bersabar dan menunggu informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
Yang paling penting bagi pemerintah saat ini memastikan keamanan vaksin melalui tahapan uji klinis. Dan akan diberikan masyarakat setelah lulus uji klinis.(*)
Baca Juga: Hanya dengan Menghirup Uap selama 3 Menit, Dokter India Klaim Sembuhkan Ribuan Pasien Covid-19
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Mayo Clinic,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar