GridHEALTH.id - Munculnya varian baru virus corona di Inggris membuat pemerintah memutuskan melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia.
Langkah tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi seperti yang disiarkan langsung oleh YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).
Menurutnya pelarangan WNA masuk Indonesia ini berlaku pada 1-14 Januari 2021 mendatang.
Keputusan ini diambil untuk menyikapi munculnya varian baru virus corona di Inggris yang dikabarkan sangat cepat penularannya..
"Saat ini telah muncul varian baru virus Covid-19," ujar Retno Marsudi.
"Yang menurut berbagai data ilmiah memiliki penyebaran yang lebih cepat," lanjutnya.
Baca Juga: Pasien Cuci Darah Bisa Pergi Liburan dengan Melakukan Hal-hal Ini
Baca Juga: 4 Cara Atasi Perut Kencang saat Hamil Muda agar Tak Jadi Masalah kehamilan Serius
Pemerintah lalu memutuskan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut, dalam rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara 1-14 Januari 2021, masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia," jelas Retno Marsudi.
Sementara itu, untuk WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, akan diperlakukan sesuai surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cegah Gangguan Metabolik, Ini Cara Efektif Kurangi Kebiasaan Konsumsi Garam Berlebih
"Warga negara asing yang tiba pada hari ini hingga 31 Desember 2020, maka diperlakukan aturan sesuai surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020," terangnya.
WNA yang tiba sebelum 1 Januari 2021, harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Baca Juga: Carbo Addict, Penyebab Angka Penyandang Diabetes Terus Naik
"Menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia," kata Retno Marsudi.
WNA yang telah tiba itu juga harus menjalani karantina di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.
"Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan."
"Setelah karantina 5 hari, WNA melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," jelas Retno Marsudi.
Lalu, WNI yang akan kembali ke Indonesia akan diizinkan, tapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan surat edaran yang sama," kata dia.
Baca Juga: Prediksi Bill Gates di Penghujung 2020 Mengenai Akhir Pandemi Covid-19
Pejabat setingkat menteri ke atas yang ingin masuk ke Indonesia tetap diperbolehkan.
Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat dalam kedatangannya.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," imbuhnya.
Terlebih penularan virus corona sampai saat ini sangat sulit diprediksi, semua orang sangat rentan tertular.
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona dari Inggris Kabarnya Masuk Surabaya, Benarkah?
Menurut Centers for Disease Control and Prevention (CDC), virus corona menyebar terutama di antara orang-orang yang berada dalam kontak dekat atau dalam jarak sekitar 6 kaki untuk waktu yang lama.
Penyebaran virus corona terjadi ketika orang yang terinfeksi batuk, bersin, atau berbicara, dan tetesan dari mulut atau hidung mereka diluncurkan ke udara dan mendarat di mulut atau hidung orang-orang di dekatnya.(*)
Baca Juga: 4 Cara Jitu dan Cepat Mencegah dan Mengatasi Lidah Terasa Pahit
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadaicorona
#BijakGGL
Source | : | tribunnews,CDC |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar