Disri mengatakan, Aris hanya menjalani hukuman selama sembilan bulan di Lapas Mojokerto.
Aris juga disebut tidak tertekan meski divonis hukuman kebiri karena perbuatannya mencabuli dan memperkosa anak-anak di bawah umur.
Sebelumnya Aris ditahan di sel khusus karena nyawanya dikhawatirkan terancam jika ditahan bersamaan dengan terpidana lainnya.
Namun setelah tiga bulan di dalam lapas, Aris sudah mulai ditahan di sel tahanan bersama terpidana lainnya.
Baca Juga: Minggu Depan Izin Edar Vaksin Covid-19 Terbit, Vaksinasi Akan Dimulai Pertengahan Januari 2021
Sebelumnya melansir Kompas.com, kasus ini terungkap setelah salah satu aksi Aris pada Kamis, 25 Oktober 2018, sempat terekam CCTV.
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las itu, selalu melakukan aksi nekatnya di tempat sepi.
Aksi bejat Aris dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis, sepulang dari bekerja.
Alhasil aksi yang dilakukan di wilayah Prajurit Kulon Kota Mojokerto tersebut menjadi petualangan terakhirnya sebelum diringkus polisi, keesokan harinya.
Ia pun harus rela menjadi warga Indonesia pertama yang divonis hukuman kebiri.
Baca Juga: Penyandang Diabetes, Bolehkah Mengonsumsi Obat Herbal? Ini Jawabannya
Source | : | Kompas.com,nyln.org,REQnews Mojokerto |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar