- Tempat kerja wajib melaksanakan 75% work from home (WFH)
- Belajar mengajar dilakukan secara daring
- Kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas
- Operasional pusat perbelanjaan tutup maksimal pukul 19.00 WIB
- Tempat makan diperbolehkan dine-in sekitar 25% pengunjung
- Konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat ibadah maksimal diisi 50% jemaah
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan
- Moda transportasi akan diatur. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar