GridHEALTH.id - Memasuki tahun 2021, kasus Covid-19 di Indonesia masih terus melonjak tinggi.
Padahal sebelumnya, ahli epidemiologi menyebutkan bahwa puncak corona di Indonesia kemungkinan akan terjadi pada Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PSBB Ketat 11 Hingga 25 Januari 2021, Hanya di Jawa dan Bali
Kendati demikian, kemarin, Rabu (6/1/2021), penambahan kasus harian Covid-19 mengalami pecah rekor, yaitu ada 8.854 kasus baru Covid-19.
Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengisyaratkan bahwa Indonesia akan melakukan lockdown.
Baca Juga: 5 Tanda Covid-19 Masuk ke Paru-paru, Di antaranya Batuk Tanpa Henti
"Hati-hati ini jadi catatan kita semuanya jangan sampai terjadi lonjakan yang sangat drastis (di Indonesia) sehingga kita dipaksa untuk melakukan (lockdown)," ujar Jokowi dalam live Instagram Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Langkah lockdown yang akan dicapai Jokowi ini tampaknya berkaca dari pengalaman negara-negara lain yang sudah menerapkannya demi mengurangi angka penularan Covid-19.
"Dua hari lalu London lockdown, Tokyo juga sama. Bangkok yang dekat kita juga lockdown. Terakhir, kemarin bukan hanya London saja tapi Inggris juga (lockdown)," ujarnaya.
Terlepas dari itu, tampaknya pemerintah tak main-main dalam hal penerapan lockdown.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 8.854, Akankah Vaksin Jadi Jalan Keluar Terbaik Selesaikan Pandemi?
Pasalnya, pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).
Adapun beberapa aturan dalam PSBB Jawa-Bali, di antaranya:
- Tempat kerja wajib melaksanakan 75% work from home (WFH)
- Belajar mengajar dilakukan secara daring
- Kebutuhan pokok beroperasi dengan pembatasan kapasitas
- Operasional pusat perbelanjaan tutup maksimal pukul 19.00 WIB
- Tempat makan diperbolehkan dine-in sekitar 25% pengunjung
- Konstruksi beroperasi dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat ibadah maksimal diisi 50% jemaah
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan
- Moda transportasi akan diatur. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar