GridHEALTH.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, PSBB Ketat akan berlaku di Ibu Kota akan berlaku dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Keputusan ini diambil selain karena data kasus virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta semakin tinggi, juga merupakan arahan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Geger Virus Corona Menyebar saat Mencuci Rambut, Begini Cara Keramas ala Protokol Kesehatan Covid-19
"PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat," kata Anies Baswedan, dalam keterangan resminya melalui PPID DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Dalam aturan PSBB Ketat kali ini juga ada 10 aturan baru yang diterapkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Pilot dan Kru Kabin Pesawat Wajib Tes Kesehatan Sebelum Terbang, Ini Deretan Pemeriksaannya
Diantaranya seperti;
1. Tempat kerja (kantor) melakukan 75 % Work From Home atau bekerja dari rumah.
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 % dengan prokes ketat.
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 % dengan protokol kesehatan ketat.
5. Pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Ini Dia Deretan Makanan dan Minuman Penyebab MetabolismeJadi Lambat
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25 %. Namun, boleh take away (dibawa pulang) 24 jam atau sesuai jam operasional.
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 %.
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 % dengan protokol kesehatan.
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Baca Juga: Penyebab Wanita Alami Orgasme Saat Tidur, Mimpi Basah Seperti Pria
Gubernur Anies Baswedan mengatakan Aturan Baru telah familiar terhadap warga Jakarta.
"Saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," ucap Anies Baswedan.
Sementara itu, menurut data terbaru covid19.go.id hingga Minggu, (10/1/2021) DKI Jakarta kembali menatatkan kasus harian baru diatas angka dua ribu lebih tepatnya mencapai 2.711 kasus.
Baca Juga: 3 Latihan Otot Terbaik Untuk Membuat Perut Rata dan Terlihat Six Pack
Sehingga total kasus Covid-19 di Ibu Kota sejak pasien pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu sudah menembus angka 206.122 kasus.
Kendati demikian, jumlah kesembuhan juga meningkat signifikan. Per hari ini pasien sembuh di Jakarta bertambah 2.903 orang, sehingga secara kumulatif menjadi 184.438.
Kasus meninggal dunia bertambah 31 orang. Dengan demikian keseluruhan 3.485 kasus.(*)
Baca Juga: 6 Gejala Perlu Diwaspadai Saat Haid, Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,covid19.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar