GridHEALTH.id - Baru-baru ini, warganet digegerkan dengan adanya kerumunan di sebuah tempat wisata kolam renang umum di salah satu daerah di Jawa Barat.
Diduga, kerumunan tersebut terjadi di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1/2021).
Dalam video yang tersebar di media sosial, banyak orang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, bahkan tak sedikit yang berkerumun tanpa memerhatiakan jarak aman.
Akibat hal tersebut, polisi akhirnya turun tangan berusaha membubarkan kerumunan tersebut.
Kerumunan yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang tersebut terjadi akibat adakanya diskon tiket yang hanya dibanderol Rp 10 ribu per orang.
"Nah, kemarin itu rupanya pengelola waterboom itu melakukan inovasi yaitu dengan cara tiket masuk didiskon dari harga tiket normal Rp 95 ribu menjadi Rp 10 ribu," kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi, Senin (11/1/2021).
Padahal diketahui, meski virus corona dinilai tidak bisa bertahan di air, namun penyebaran Covid-19 di kolam renang umum sangat mudah.
Baca Juga: Jus Kiwi Sebagai Pengobatan Alami Diabetes, Bisa Turunkan Gula Darah
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) menyebutkan virus corona bisa menular pada pengnjung kolam renang publik lewat droplet yang keluar saat kita sedang batuk dan bersin.
Selain itu, adanya fasilitas umum seperti gagang pintu, pintu loker, kursi, hingga keran kamar mandi dianggap menjadi media perantara penyebaran virus corona di kolam renang umum.
Untuk itu, seharusnya kita wajib menerapkan protokol kesehatan di kolam renang umum berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI HK.01.07/MENKES/382/2020, yaitu:
a) Memastikan air kolam renang menggunakan desinfektan dengan clorin 1-10 ppm atau bromin 3-8 ppm sehingga pH air mencapai 7.2 – 8 dilakukan setiap hari dan hasilnya diinformasikan di papan informasi agar dapat diketahui oleh konsumen.
b) Pengelola melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap seluruh permukaan disekitar kolam renang seperti tempat duduk, lantai dan lain-lain.
c) Menerapkan jaga jarak diruang ganti.
d) Pastikan tamu yang akan menggunakan kolam renang dalam keadaan sehat, dengan mengisi form self assesment risiko Covid-19. Bila dari hasil self assesment masuk dalam kategori risiko besar tidak diperkenankan untuk berenang.
e) Batasi jumlah pengguna kolam renang agar dapat menerapkan jaga jarak.
f) Gunakan semua peralatan pribadi masing-masing.
g) Gunakan masker sebelum dan setelah berenang.
Terlepas dari itu, akibat adanya sidak dari pihak kepolisian, Waterboom Lippo Cikarang akhirnya mendapat sanksi tegas.
Baca Juga: Kasus Positif Terus Bertambah, 80% Penularan Covid-19 Terjadi Pada Orang Tanpa Gejala
Melalui akun resmi Instagram-nya, Waterboom Lippo Cikarang tutup sementara, sejak 11 Januari 2021 hingga waktu yang belum ditentukan. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Instagram,Twitter,CDC,covid19.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar