Korban lainnya diidentifikasi bernama Wu dengan luka serius di kepala tetapi berhasil selamat.
Zeng Chunliang kabur dari TKP dengan membawa empat jam tangan, lima gelang perak, kalung perak, dan sejumlah uang tunai.
Tak sampai seminggu kemudian ia membunuh pejabat desa Houfang bernama Bapak Gui, karena merasa tidak bisa punya rumah di sana akibat ulah orang itu.
Gui dibunuhnya dengan pisau di kantor desa pada 13 Agustus sekitar pukul 8 pagi.
Tiga hari kemudian Zeng berhasil ditangkap polisi setelah dilakukan pencarian besar-besaran. Selain hukuman mati, Zeng Chunliang juga dijatuhi dennda 20.000 yuan (Rp 43,7 juta).
Terdakwa menerima putusan tersebut dan memutuskan tidak akan mengajukan banding, kata pengadilan.(*)
Baca Juga: Universitas Trisakti Perlihatkan Hasil Tes Covid-19 Menggunakan GeNose, Ini Hasilnya
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,Reuters |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar