Bagi pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit berat dan atau ada komorbid, diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.
Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.
Penting juga diketahui, melansir Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, dalam pelayanan pasien positif COVID-19 ada yang namanya layanan alih rawat non isolasi.
Baca Juga: Ingin Sehat Makan Ikan Mujair, Ternyata Ini yang Mesti Diperhatikan
Hal ini diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, namun perlu perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Nah, alih rawat ini harus berdasarkan indikasi medis, yang didapat dari assessment klinis.
Dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan, sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Syarat Pasien Sembuh dan Pulang
Baca Juga: Perusahaan Farmasi Umumkan Ada Vaksin Covid-19 Aman untuk Balita hingga Remaja
Pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan COVID-19, bisa pulang jika mendapat persetujuan dokter penanggungjawab pasien.
Baca Juga: Ingin Sehat Makan Ikan Mujair, Ternyata Ini yang Mesti Diperhatikan
Source | : | kemkes.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar