GridHEALTH.id - Pasien Covid-19, saat dinyatakan postif, diwajibkan melakukan isolasi atau karantina.
Mereka yang postif Covid-19 tanpa gejala diminta melakukan isolasi mandiri, yang agak berat bisa dilakukan di rumah sakit darurat yang disediakan pemerintah.
Tapi mereka yang bergejala ringan dan atau sedang, melakukan isolasi di rumah sakit darurat, rumah sakit rujukan, atau rumah sakit pemerintah.
Isolasi dilakukan minimal selama 10 hari.
Lain hal nya pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit ringan-sedang.
Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ada Perubahan Aturan, Catat Ya!
Bagi pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit berat dan atau ada komorbid, diisolasi di rumah sakit atau rumah sakit rujukan.
Pasien diisolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Pasien akan dilakukan lagi tes swab jika hasilnya negatif maka pasien akan dinyatakan sembuh.
Penting juga diketahui, melansir Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI, dalam pelayanan pasien positif COVID-19 ada yang namanya layanan alih rawat non isolasi.
Baca Juga: Ingin Sehat Makan Ikan Mujair, Ternyata Ini yang Mesti Diperhatikan
Hal ini diperuntukkan bagi pasien yang sudah memenuhi kriteria selesai isolasi, namun perlu perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.
Nah, alih rawat ini harus berdasarkan indikasi medis, yang didapat dari assessment klinis.
Dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan, sesuai standar pelayanan atau standar prosedur operasional.
Syarat Pasien Sembuh dan Pulang
Baca Juga: Perusahaan Farmasi Umumkan Ada Vaksin Covid-19 Aman untuk Balita hingga Remaja
Pasien yang diisolasi di rumah sakit, RS Darurat, maupun di RS Rujukan COVID-19, bisa pulang jika mendapat persetujuan dokter penanggungjawab pasien.
Baca Juga: Ingin Sehat Makan Ikan Mujair, Ternyata Ini yang Mesti Diperhatikan
Dengan alasan, adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.
Untuik pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis, dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan.
Hal imni semu aharu sberdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.
Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Terlalu Lama Merebus Telur, Manfaatnya Bisa Hilang Seketika, Ini Waktu yang Dianjurkan
1. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
2. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.
Harus diketahui, pasien dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan, tetap wajib isolasi mandiri minimal 7 hari di rumah, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Informasi lebih lanjut mengenai hal ini, bisa menghubungi hotline Virus Corona 119 ext 9.
Bisa juga menghubungi hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.(*)
Baca Juga: WHO Peringatkan Ancaman Kegagalan Moral Akibat Rebutan Vaksin Covid-19
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | kemkes.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar