Dengan alasan, adanya perbaikan klinis, comorbid teratasi, dan/atau follow up PCR menunggu hasil.
Untuik pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis, dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi, dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan.
Hal imni semu aharu sberdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh dokter penanggungjawab pasien.
Sementara itu, pasien dapat dipulangkan dari rumah sakit, bila memenuhi kriteria selesai isolasi dan memenuhi kriteria klinis sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Terlalu Lama Merebus Telur, Manfaatnya Bisa Hilang Seketika, Ini Waktu yang Dianjurkan
1. Hasil assesmen klinis menyeluruh termasuk diantaranya gambaran radiologis menunjukkan perbaikan, pemeriksaan darah menunjukan perbaikan, yang dilakukan oleh DPJP menyatakan pasien diperbolehkan untuk pulang.
2. Tidak ada tindakan/perawatan yang dibutuhkan oleh pasien, baik terkait sakit COVID-19 ataupun masalah kesehatan lain yang dialami pasien.
Harus diketahui, pasien dengan gejala berat/kritis yang sudah dipulangkan, tetap wajib isolasi mandiri minimal 7 hari di rumah, dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Source | : | kemkes.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar