GridHEALTH.id - Pasien Covid-19, saat dinyatakan postif, diwajibkan melakukan isolasi atau karantina.
Mereka yang postif Covid-19 tanpa gejala diminta melakukan isolasi mandiri, yang agak berat bisa dilakukan di rumah sakit darurat yang disediakan pemerintah.
Tapi mereka yang bergejala ringan dan atau sedang, melakukan isolasi di rumah sakit darurat, rumah sakit rujukan, atau rumah sakit pemerintah.
Isolasi dilakukan minimal selama 10 hari.
Lain hal nya pasien positif COVID-19 dengan gejala sakit ringan-sedang.
Pasien diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan COVID-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan. Setelah itu pasien dinyatakan selesai isolasi.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 8 Februari 2021, Ada Perubahan Aturan, Catat Ya!
Source | : | kemkes.go.id |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar