* Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH.
* Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
* Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
Baca Juga: Klaim Bisa Kendalikan Pandemi, Penanganan Covid-19 di Indonesia Justru Masuk Peringkat Bawah
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Jika sudah memenuhi syarat, segera dapatkan BLT PKH-nya. Bisa tanya ke aparat RT/RW setempat, kelurahan, kecamatan, atau klik https://kemensos.go.id/contact.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar