Kemudian, karyawan yang melayani Yusminar ragu dengan salah satu tulisan sang dokter di resep.
Saat dihubungi, dokter tersebut tidak menjawab panggilan telepon.
Akhirnya, karena tak mau ambil resiko, karyawan tersebut mengembalikan resep.
Setelah itu, pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep yang sama.
Namun, anak Yusminar tersebut meminta tolong temannya untuk menebus resep itu.
Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini Lagi Saat Pandemi, Risikonya Besar Tertular Covid-19
Saat itu, menurut Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan, yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.
Kemudian, setelah beberapa hari mengonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna.
Kemudian pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena Yusminar tidak sadarkan diri.
Dari hasil diagnosis diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.
Source | : | Tribunnews.com,Bobo.grid.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar