"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Karena teleponnya gak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep,"
"Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan. Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," kata Maswan.
Akibat hal tersebut, kedua apoteker itu sempat menjalani penahanan sejak 2-21 Juli 2020.
Lalu PN Medan memperpanjang masa penahanan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.
Akhirnya, pada 3 November-nya, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa dan dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.
Namun, pada Rabu (27/1/2021) lalu, kedua terdakwa bernama Okta Rina Sari (21) dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan.
Baca Juga: Varian Virus Corona Makin Beragam, Apakah Gejala Covid-19 Tetap Sama?
Berkaca dari kisah 2 apoteker yang dipanjara akibat tidak bisa membaca tulisan di resp obat, ternayat ada beberapa alasan mengapa tulisan dokter sulit dibaca.
Source | : | Tribunnews.com,Bobo.grid.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar