Hal ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/MENKES/69/2021 tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Tenaga Kesehatan yang Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 di Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19. Dalam SE disebutkan agar RS memprioritaskan nakes yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Lihat postingan ini di Instagram
"Tenaga kesehatan termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan kesehatan paling berisiko tertular infeksi COVID-19," tutur Budi Gunadi dalam SE tersebut, dikutip dari Kompas pada Selasa (02/02/2021). "Karena kontak erat dengan pasien."
Dalam suratnya, sang mantan Wakil Menteri BUMN memberikan 3 perintah untuk direktur RS dan pemerintah daerah. Pertama agar memberikan prioritas perawatan kepada tenaga medis dan nakes lainnya.
Kemudian yang kedua agar para kepala RS yang menyelenggarakan perawatan COVID-19 melaporkan setiap perawatan untuk nakes kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan yang terakhir Budi Gunadi menginstruksikan agar Kepala Dinkes Kabupaten/Kota memantau serta memberikan pelayanan kesehatan kepada nakes terkonfirmasi COVID-19 yang menjalani karantina mandiri.
Baca Juga: Merebus, Mengukus dan Mengetim, Tiga Metode Memasak Paling Sehat
Baca Juga: Terpaksa Menyimpan Telur di Kulkas? Hindari Menyimpan di Bagian Pintu
Baca Juga: Studi: Di Indonesia Hanya 13,2% Lansia yang Tergolong Sehat & Bugar
Langkah-langkah ini pun disinyalir sebagai upaya konkret Kemenkes dalam menekan tingkat kematian akibat COVID-19 di kalangan tenaga medis. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com,kumparan.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar