Hal ini dilakukan bagi para pasien positif Covid-19 di suatu desa harus benar-benar menjalani isolasi mandiri di rumah, dan harus mendapat makanan.
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya: Ketua RT, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, Relawan, dan lainnya.
Baca Juga: Ada Petunjuk Penting Soal Covid-19 di Pasar Wuhan, WHO Akan Segera Umumkan Hasilnya
Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Terlepas dari itu, adapun lokasi penerapan PPKM mikr ini sama halnya dengan lokasi penerapan PPKM Jawa-Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar