GriHEALTH.id - Presiden Joko Widodo telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, mulai 9 hingga 22 Februari 2021.
PPKM mikro yang diberlakukan merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.
Baca Juga: Tiga Hari Lagi, Jokowi Resmi Terapkan PPKM Skala Mikro, Bakal Ada Posko di Setiap Desa
Aturan PPKM mikro ini berdasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19).
Adanya PPKM mikro ini ditengarai lantaran PPKM sebelumnya tidak berjalan secara efktif.
Menurut Jokowi, karantina wilayah hingga lingkup mikro tersebut untuk memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, misalnya di pedesaan.
Baca Juga: Masih Lama, Erick Thohir Sebut Vaksin Merah Putih Baru Bisa Digunakan Akhir 2022
Adapun beberapa aturan terkait PPKM mikro ini, di antaranya:
1. Zonasi
Tak seperti PPKM Jawa-Bali, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Berikut kriteria dan jenis penanganan wilayah berdasarkan zonasi:
Baca Juga: Ilmuwan Hasilkan Sel Punca Penghasil Insulin Untuk Diabetes Tipe 1
Baca Juga: Sejak Usia Dini Suka Minuman Manis Bikin Haid Datang Lebih Cepat
2. Aturan perjalanan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, menurut aturan pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara dari dan menuju Pulau Bali harus menunjukkan hasil pemeriksaan RT PCR maksimum 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan hasil tes antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang menggunakan jalur laut dan darat dari atau menuju Bali wajib menunjukkan hasil pemeriksaan RT PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: 14 Hari Demam Tinggi Tak Kunjung Sembuh, Ari Lasso Harus Dilarikan ke Rumah Sakit Karena Covid-19
Menurut protokol yang berlaku, pemeriksaan antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose untuk mendeteksi penularan virus corona bisa dilakukan secara acak pada pelaku perjalanan di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa jika menurut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah diperlukan.
Pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan RT PCR paling lama 3 x 24 jam, atau pemeriksaan antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Jam operasional
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal, dan restoran beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Dengan catatan, kapasitas pengunjung maksimal 50%.
4. Work from home (WFH)
Baca Juga: Dengan Obat Anti Hamil Seorang Guru Leluasa Lakukan Seks Bebas dengan Murid Remajanya Selama 3 tahun
Pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).
5. Rumah ibadah dan tempat wisata
Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
Namun, tmpat wisata, fasilitas umum, atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
6. Posko penanganan Covid-19
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi berharap adanya posko tanggap Covid-19.
Hal ini dilakukan bagi para pasien positif Covid-19 di suatu desa harus benar-benar menjalani isolasi mandiri di rumah, dan harus mendapat makanan.
Pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya: Ketua RT, Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Dasawisma, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, Relawan, dan lainnya.
Baca Juga: Ada Petunjuk Penting Soal Covid-19 di Pasar Wuhan, WHO Akan Segera Umumkan Hasilnya
Seluruh kebutuhan desa akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sedangkan kebutuhan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Terlepas dari itu, adapun lokasi penerapan PPKM mikr ini sama halnya dengan lokasi penerapan PPKM Jawa-Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar