Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal, dan restoran beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Dengan catatan, kapasitas pengunjung maksimal 50%.
4. Work from home (WFH)
Baca Juga: Dengan Obat Anti Hamil Seorang Guru Leluasa Lakukan Seks Bebas dengan Murid Remajanya Selama 3 tahun
Pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen (work from office) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (work from home).
5. Rumah ibadah dan tempat wisata
Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
Namun, tmpat wisata, fasilitas umum, atau fasilitas sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
6. Posko penanganan Covid-19
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi berharap adanya posko tanggap Covid-19.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar