Selain transportasi yang menggunakan moda darat dan kereta api, masih tetap berlaku aturan lama, yaitu hasil tes masih berlaku selama tiga hari.
"Merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan, khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan."
"Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan Surat Edaran sebelumnya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, Satgas Covid-19 di daerah juga akan melakukan tes acak atau pengecekan menggunakan tes Covid-19.
Hal ini tentu menjadi perhatian bagi para pelancong yang hendak bepergian selama libur panjang Imlek. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar