GridHEALTH.id - Dalam waktu kurang dari 24 jam, masyarakat Indonesia akan kembali dihadapkan dengan adanya libur panjang Tahun Baru Imlek 2021.
Tak ingin kecolongan dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 lagi, pemerintah pun kembali memperketat aturan perjalanan jarak jauh.
Baca Juga: Takut Terinfeksi Corona, Mahasiswi yang Kuliah di China Ini Berhasil Pulang Sendiri ke Jember
Dalam aturan tersebut menyatakan, masa berlaku tes Covid-19 tersebut hanya berlaku 1x24 jam, untuk penumpang perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api.
Tes Covid-19 yang digunakan termasuk, GeNose C19, rapid test antigen, hingga tes PCR.
Aturan baru ini mulai diberlakukan sejak 9 Februari 2021 untuk penumpang yang menggunakan transportasi umum dari dan ke pulau Jawa, serta antar provinsi di dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota).
Selain transportasi yang menggunakan moda darat dan kereta api, masih tetap berlaku aturan lama, yaitu hasil tes masih berlaku selama tiga hari.
"Merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19, Surat Edaran Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan, khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan."
"Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan Surat Edaran sebelumnya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, Satgas Covid-19 di daerah juga akan melakukan tes acak atau pengecekan menggunakan tes Covid-19.
Hal ini tentu menjadi perhatian bagi para pelancong yang hendak bepergian selama libur panjang Imlek. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar