GridHEALTH.id - Vaksinasi Covid-19 untuk para penderita komorbid (penyakit) penyerta akhirnya mendapat kejelasan.
Dimana Kementerian Kesehatan RI akhirnya membuat surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Surat edaran tersebut diketahui didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi 4 Kelompkok Masyarakat Spesial
Hal itu diungkap oleh Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers pada Minggu (14/2/2021).
"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, Ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” terang Nadia.
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar