GridHEALTH.id - Vaksinasi Covid-19 untuk para penderita komorbid (penyakit) penyerta akhirnya mendapat kejelasan.
Dimana Kementerian Kesehatan RI akhirnya membuat surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Surat edaran tersebut diketahui didasari pada kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki).
Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Vaksinasi Covid-19 Bagi 4 Kelompkok Masyarakat Spesial
Hal itu diungkap oleh Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers pada Minggu (14/2/2021).
"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, Ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan, dan komorbid. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” terang Nadia.
Adapun pelaksanaan pemberian vaksin tentunya harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Menurut Nadia, misalnya saja untuk penderita komorbid seperti hipertensi, diabetes, dan kanker.
"Untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg."
Baca Juga: Minyak Kelapa Murni Sebagai Imunomodulator Pasien Covid-19, Ternyata ini Khasiatnya Saat Dikonsumsi
"Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut," terang Nadia.
"Bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" tambahnya.
Baca Juga: Catat, Orang-orang Yang Pernah Terkena Covid-19 Ternyata Aman dan Perlu Divaksin Corona
Selanjutnya, guna mendukung proses vaksinasi, seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.
Nadia menekankan, kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Banyak Laporan Efek Samping Vaksinasi Covid-19, Jokowi Terbitkan Perpres bagi Para Penerima Vaksin
Sementara Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar