GridHEALTH.id - Hari ini, Rabu (17/2/2021), Wakil Presiden Ma'ruf Amin resmi mendapat suntikan vaksin Covid-19 untuk pertama kalinya.
Vaksinasi pada Wapres Ma'ruf Amin ini disinyalir usai disetujuinya penggunaan vaksin Covid-19 pada lansia.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Jalani Vaksinasi Covid-19, Ungkap Efek Sampingnya pada Lansia
Usai menjalani vaksinasi Covid-19, Ma’ruf Amin menegaskan bahwa hukum vaksin adalah wajib.
"Kalau menurut pandangan agama (Islam), (vaksin hukumnya) fardhu kifayah. Wajib melakukan vaksin itu karena dalam rangka menjaga daripada penyakit itu hukumnya wajib," ungkapnya dalam kanal YouTube Sekretariat Wakil Presiden.
Baca Juga: Bos Pemalsu Vaksin Covid-19 Akhirnya Diciduk, Terungkap 58 Ribu Dosis Vaksin Palsu Telah Beredar
Lebih lanjut, Ma'ruf mengatakan jika masyarakat Indonesia bisa berdosa jikalau tidak mencapai herd immunity.
"Kewajiban bervaksin tidak akan gugur sebelum terjadinya vaksinasi sampai 182 juta penduduk. Artinya kita masih tetap berdosa (apabila tidak mau divaksin) kalau belum terjadi herd immunity itu," tutur Ma'ruf Amin.
Menurutnya, herd immunity di Indonesia baru bisa tercapai apabila 70 persen atau 182 juta dari 270 juta penduduk Indonesia telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Jalani Vaksinasi Covid-19, Ungkap Efek Sampingnya pada Lansia
"Wajibnya sampai kapan? Sampai nanti tercapainya herd immunity itu, sampai 70 persen tervaksin baru gugur kewajibannya," imbuhnya.
Untuk itu, wakil presiden berusia 77 tahun tersebut mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menjalani vaksinasi Covid-19.
"Saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19. Insyaallah bangsa kita aman dan terlepas dari bahaya Covid-19," ungkap Ma'ruf Amin. (*)
Baca Juga: Optimis 17 Agustus Merdeka dari Covid-19, Epidemiolog: 'Tidak Realistis, Kita Masih Jauh'
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar