Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti dalam surat edaran ini menyatakan, usulan Dinas Sosial kepada Kemensos untuk mendapat pencairan uang santunan kematian bagi korban Covid-19 tidak akan bisa diterima.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Temuan Studi Terbaru, Polusi Udara Dapat Menyebabkan Kerusakan Mata
Baca Juga: Apa Penyebab Nyeri Dada Saat Hamil? Ini Jawaban Ahli dan Solusinya
Dampak dari surat edaran ini, uang santunan kematian yang pada tahun 2020 diberikan kepada ahli waris/keluarga korban meninggal akibat Covid-19 sebesar Rp 15 juta, tahun ini dipastikan tidak ada lagi. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com,Siaran Pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar