GridHEALTH.id - Menteri Sosial yang baru, Tri Rismaharini memutuskan untuk tidak lagi memberikan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dikeluarkan beleid baru, yang isinya menyetop pemberian uang santunan kematian.
Surat Edaran tersebut tercatat dengan Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan alasan Kemensos tidak lagi memberikan santunan kematian adalah karena tidak memiliki alokasi anggaran tersebut di dalam APBN 2021.
Kebijakan ini berbeda dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.
"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI," terang Surat Edaran Kemensos ini yang diterima GridHEALTH.id pada Selasa (23/2).
Baca Juga: Gawat, Varian Virus Corona Baru di Finlandia Tak Terbaca Oleh PCR!
Baca Juga: Diet Rendah Karbohidrat Paling Tepat Untuk Mengatasi Diabetes
"Sehingga, terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," sambung Surat Edaran ini.
Source | : | Kompas.com,Siaran Pers |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar