GridHEALTH.id - Memasuki bulan ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan pelaksanaan vaksinasi nanti dilakukan pada malam hari.
Akan tetapi pihak Kemenkes baru-baru ini mengatakan bahwa siang hari tetap menjadi waktu yang ideal untuk melakukan vaksinasi.
Apalagi fatwa MUI Nomor 13 menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular itu tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19, Jangan Coba Lakukan 4 Hal Ini Jika Tidak Ingin Menyesal
Hal itu disampaikan langsung oleh Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual bersama Alinea.id, Rabu (17/3/2021).
"Artinya dengan fatwa ini kita bisa memberikan vaksinasi pada orang yang berpuasa yang artinya bisa kita lakukan pada siang hari," ujarnya.
Source | : | Tribunnews.com,NHS |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar