Dalam keterangannya disebutkan bahwa keputusan penundaan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca ini dilakukan menyusul ditemukannya kejadian pembekuan darah usai penyuntikan vaksin di 15 negara di Eropa.
Meski produksi vaksin AstraZeneca yang datang ke Indonesia berbeda dengan produksi vaksin yang ada di eropa, demi kehati-hatian BPOM memutuskan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi penggunaan.
BPOM juga melakukan komunikasi dengan WHO dan Badan Pengawas Obat negara lain untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap terkait keamanan vaksin AstraZeneca.
"Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," lanjut rilis tersebut.
Meski begitu, dijelaskan juga bahwa negara-negara di Eropa hanya melakukan penangguhan sementara.
Namun tidak mencabut izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin AstraZeneca.
Karenanya masih ada peluang rekomendasi penggunaan vaksin AstraZeneca untuk dikeluarkan BPOM.
Baca Juga: Inggris Bersikukuh Gunakan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Ini Alasannya
Source | : | pom.go.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Anjar Saputra |
Komentar