GridHEALTH.id - Pemerintah, melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini resmi melarang mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Penerbitan SE ini dilatarbelakangi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Itu mencakup untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
Khawatir ada lonjakan kasus seperti tahun lalu, pemerintah bahkan menghentikan semua moda transportasi, seperti kereta api, bis, dan pesawat udara.
Profesor Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan bahwa semua pihak harus belajar dari pengalaman yang menunjukan lonjakan kasus akibat mobilitas yang tinggi pada masa liburan Panjang.
Pada libur Idul Fitri tahun lalu yang terjadi lonjakan hingga 600 kasus tiap hari. Begitu juga saat libur Panjang Hari Kemerdekaan tahun lalu terjadi lonjakan hingga 1.100 kasus per hari.
Baca Juga: Nekat Mudik Lebaran ke Jawa Tengah Saat Lebaran, Ganjar Pranowo Bakal Isolasi Warganya
Baca Juga: Fakta Menarik, Pilih Memelihara Kucing Ternyata Bikin Cerdas
“Kenaikan kasus penularan itu artinya adalah nyawa, jadi, itu adalah konsekuensi publik yang harus kita tanggung. Karena itulah, kita katakan, jangan melakukan mudik,” ujar Profesor Wiku dalam Dialog KPCPEN, Mudik Ditunda Pandemi Mereda yang ditanyangkan di FMB9ID_IKP, mengutip covid-19.go.id, Sabtu (10/04/2021).
Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lihat postingan ini di Instagram
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam kesempatan yang sama.
Namun, menurut Adita, untuk pengoperasian transportasi logistik masih tetap seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.
Di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
"Untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa".
Baca Juga: Pangkas Kalori Hingga 75%, Air Fryer Jadi Alat Masak Paling Diburu Penyuka Gorengan
Adita menambahkan, pada 6-17 Mei 2021 masih terhitung hari kerja. Sehingga kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Di luar tanggal tersebut, saat ini kapasitas moda transportasi umum sudah dan masih dibatasi.
Hal itu dimaksudkan agar moda transportasi tidak terisi penuh penumpang dan bisa tetap jaga jarak.
Baca Juga: 5 Kondisi Bila Alami Kurang Tidur, Bisa Turunkan Libido Seks
Baca Juga: Salah Pola Makan di Usia Remaja, Berisiko Anaknya Kelak Kurang Gizi dan Stunting
“Kami juga minta kepada moda transportasi publik jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, hingga justru terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” kata Adita. (*)
Source | : | Kompas.com,bisnis.com,liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar