Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lihat postingan ini di Instagram
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam kesempatan yang sama.
Namun, menurut Adita, untuk pengoperasian transportasi logistik masih tetap seperti biasa. Begitu juga sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.
Di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi dengan surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
"Untuk masyarakat umum harus ada kepentingan mendesak seperti kelahiran, kedukaan yang harus bisa diketahui dan disetujui melalui surat keterangan dari pemerintah setempat lurah/kepala desa".
Baca Juga: Pangkas Kalori Hingga 75%, Air Fryer Jadi Alat Masak Paling Diburu Penyuka Gorengan
Adita menambahkan, pada 6-17 Mei 2021 masih terhitung hari kerja. Sehingga kemungkinan pegawai ASN/PNS atau pegawai kantor ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota.
Source | : | Kompas.com,bisnis.com,liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar