Efek-efek negatif lainnya pola tidur akan kacau, hiperaktif, rasa mual, delusi kekuasaan, lebih agresif dan sifat lekas marah.
Efek-efek lain yang juga mengkhawatirkan adalah insomnia, kebingungan, halusinasi, kecemasan, paranoid dan lebih agresif. Dalam beberapa kasus, mengalami konvulsi yang dapat berakibat kematian.
Selain kerugian dari sisi kesehatan, hukuman bagi pemakai narkoba pun tak bisa dianggap enteng.
Hukuman terkait penyalahgunaan narkoba tertuang dalam Ketentuan Pidana dari Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika.
Dimana sanksi pidana penjara yang ada di UU tersebut dimulai dari penjara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh) tahun, bahkan sampai pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup tergantung dari jenis dan banyaknya narkotika yang diedarkan, disalurkan atau diperjual belikan.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Warta Kota,Duniabebasnarkoba.org |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar