GridHEALTH.id - Aturan pelarangan mudik lebaran 2021 telah direvisi.
Awalnya 6-17 Mei 2021, kini menjadi 22 April hingga 24 Mei.
Peraturannya pun semakin diperketat dan ditujukan untuk semua masyarakat di seluruh Indonesia.
Aturannya pun kini dibuat mengingat untuk moda transportasi udara, laut, darat, baik umum dan kendaraan pribadi.
Tapi ada pengecualin bagi mereka yang terpaksa haru berpergian ke luar kota di rentang waktu larangan mudik tersebut.
Baca Juga: Aurel Kembali Diisolasi Setelah Menunjukan Gejala Covid-19, Atta Halilintar Positif Kedua Kalinya
Aturan dalam Perjalanan
Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu tes GeNose juga bisa dilakukan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Pengecualian tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose sebagai syarat perjalanan diberikan pada anak di bawah usia 5 tahun. Mereka tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Apabila hasil tes RT-PCR atau tes cepat antigen atau tes GeNose negatif namun yang bersangkutan menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Aplikasi e-HAC Indonesia
Aplikasi e-HAC Indonesia Pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Aturan-aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepeningan non-mudik.
Baca Juga: Cara Mudah Memenuhi Kebutuhan Air Minum Harian Selama Puasa Ramadan
Mereka adalah pelaku perjalanan yang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Siapkan Dokumen
Sebelumnya, masyarakat tetap boleh bepergian ke luar daerah. Namun ada banyak yang harus disiapkan masyarakat saat hendak bepergian keluar daerah.
Aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 adalah harus membawa dokumen tertentu. Tanpa dokumen itu, pelaku perjalanan bakal disuruh putar balik.
Baca Juga: Jokowi Angkat Bicara Prihal Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Alasannya
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan selama masa PPKM mikro. Salah satu aturan yang baru diberlakukan ialah persyaratan dokumen perjalanan untuk masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah.
Masyarakat yang berada di wilayah PPKM mikro dan hendak bepergian diwajibkan memiliki dokumen administratif perjalanan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.
Aturan ini tertuang dalam poin 14 huruf c Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 19 April 2021.
Baca Juga: Menjadi Langsing karena Minum Air Hangat Saat Buka Puasa dan Sahur, Buktikan, Ini Pendapat Dokter
"Dalam hal masyarakat yang akan melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota maka harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan," demikian bunyi petikan Inmendagri dikutip dari kontan.co.id.(*)
#berantasstunting
#HadapiCorona
#BijakGGL
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar