Hal senada pun ditegaskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam petunjuk penanganan jenazah Covid-19 yang dibagikan di laman who.int (24/3/2020).
Menurut WHO belum ada bukti bahwa jenazah dari orang yang trinfeksi virus corona bisa menularkan Covid-19.
Untuk itu, mereka yang meninggal karena virus corona bisa dimakamkan berdasarkan tradisi budaya dan agama yang dianutnya.
Baca Juga: Heboh Bola Mata Jenazah Covid-19 Hilang, Satgas Klarifikasi: 'Pembuluh Darah di Bagian Kepala Pecah'
Tapi, hal tersebut harus dilakukan dengan tindakan perlindungan yang tepat alias protokol pemakaman.
Pasalnya, virus tetap bisa berada di tubuh manusia yang telah meninggal selama 24 jam.
Penularan bisa terjadi jika ada proses otopsi paru-paru pasien yang tidak ditangani dengan benar atau tidak sesuai dengan protokol kesehatan.
Risiko infeksi bisa saja terjadi jika terkena cairan tubuh atau sekresi yang keluar dari tubuh mayat.
Karenanya penting bagi petugas pemulasaran jenazah Covid-19 untuk selalu menjalankan protokol pemakamannya dengan disiplin.(*)
View this post on Instagram
#berantasstunting
#hadapicorona
#BijakGGL
Source | : | Tribunnews.com,Who.int |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar