GridHEALTH.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap distributor alat rapid test antigen ilegal.
Pelaku disebut meraup keuntungan kotor sampai Rp 2,8 miliar dengan menjual alat tes yang tidak memiliki izin.
"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: 350 Juta Orang di Bumi Alami Depresi, Padahal 'Obatnya' Semudah Ini
Peredaran alat rapid test antigen ilegal di Kota Semarang ini mirip dengan kejadian di Bandara Internasional Kualanamu.
Bedanya, yang di Kualanamu merupakan alat tes bekas, yang di Semarang adalah alat tes ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Kasus terungkap sejak ada informasi peredaran alat rapid test tanpa izin edar di kawasan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, dan Kota Semarang pada Januari lalu.
Saat ditanya, SPM (34) yang telah ditetapkan tersangka mengaku nekat menjual alat kesehatan tanpa izin edar karena tergiur keuntungan besar.
Ia mengaku sedang mengusulkan proses perizinan. "Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Rapid test ilegal yang beredar tanpa izin telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.
Baca Juga: Pertanyaan Populer Masyarakat Tentang Virus Corona di Tahun ke 2 Pandemi Covid-19
"Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan. Palsu dan tidak perlu penyelidikan lebih dalam. Jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfi saat rilis kasus di Ditkrimsus Polda Jateng, Semarang, Rabu (5/5/2021).
Keberadaan alat rapid test antigen tanpa izin edar ini dibongkar Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Ratusan rapid test antigen disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.
Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.
Kepolisian mengamankan sekitar 450 pak rapid test antigen berupa 245 boks merek Clungene, 121 boks merek Hightop, 10 boks jenis saliva dan 3 boks merek Speedchek.
Selain itu ada juga alat lain yang tidak memiliki izin edar berupa 3 buah pulse oximeter, 2 buah oximeter IP22, dan 59 pack masing-masing berisi 100 pcs stik swab. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com,KompasTV,TribunJateng.com |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar