GridHEALTH.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah menangkap distributor alat rapid test antigen ilegal.
Pelaku disebut meraup keuntungan kotor sampai Rp 2,8 miliar dengan menjual alat tes yang tidak memiliki izin.
"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: 350 Juta Orang di Bumi Alami Depresi, Padahal 'Obatnya' Semudah Ini
Peredaran alat rapid test antigen ilegal di Kota Semarang ini mirip dengan kejadian di Bandara Internasional Kualanamu.
Bedanya, yang di Kualanamu merupakan alat tes bekas, yang di Semarang adalah alat tes ilegal yang tidak terdaftar di Kementerian Kesehatan.
Kasus terungkap sejak ada informasi peredaran alat rapid test tanpa izin edar di kawasan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, dan Kota Semarang pada Januari lalu.
Saat ditanya, SPM (34) yang telah ditetapkan tersangka mengaku nekat menjual alat kesehatan tanpa izin edar karena tergiur keuntungan besar.
Source | : | Kompas.com,KompasTV,TribunJateng.com |
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar