GridHEALTH.id - Kasus virus corona (Covid-19) mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir.
Pada Jumat (24/06/2021), tercatat ada 14.536 kasus positif Covid-19 baru, sehingga total kasus virus corona di Tanah Air kini sudah mencapai 2.004.445 kasus.
Pemerintah pun akan memprioritaskan pasien ovid-19 dengan kondisi-kondisi tertentu untuk dirawat di rumah sakit.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai mengikuti rapat terbatas penanganan Covid-19.
"Untuk yang diisolasi dan memiliki gejala, khususnya dia ada komorbid, dan saturasinya sudah di bawah 95%, a sudah sesak, itu dibawa ke rumah sakit," jelas Budi dalam konferensi pers pada Senin (21/06/2021).
"Tetapi yang tidak, lebih baik diisolasi mandiri atau diisolasi terpusat agar tidak terekspos terhadap konsentrasi virus yang tinggi yang ada di rumah sakit."
Baca Juga: Ada Risiko Terpapar Covid-19, Vaksinolog Bagikan Tips Aman Menginap di Hotel saat Pandemi
Baca Juga: Manfaat Kunyit Atasi Penyakit Ginjal Kronis, Aman Tanpa Efek Samping
Menurut Budi, prioritas tersebut juga dapat membebaskan rumah sakit untuk benar-benar merawat pasien yang sudah, sedang, dan gawat.
Pemerintah akan bekerjasama dengan TNI/Polri untuk memastikan mana saja pasien yang diisolasi mandiri, mana yang dikarantina di tempat isolasi terpusat, dan mana yang harus dibawa ke rumah sakit.
Untuk diketahui, istilah karantina mandiri dan isolasi mandiri sangat akrab di telinga kita. Namun, masih ada yang menganggap keduanya adalah hal yang sama. Padahal keduanya berbeda.
Karantina mandiri adalah upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala Covid-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pihak yang terkonfirmasi positif.
Kondisi lainnya adalah jika individu tersebut memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal. Misalnya, seseorang yang baru datang dari luar negeri.
Sementara isolasi mandiri adalah upaya memisahkan individu yang sakit. Jadi berbeda, karantina memisahkan yang sehat, isolasi memisahkan yang sakit.
Selain dari fungsi, perbedaan karantina mandiri dan isolasi mandiri juga terletak pada durasi. Pedoman terbaru Covid-19 Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa isolasi mandiri dilakukan minimal 10 hari, baik pada individu dengan gejala maupun tanpa gejala.
Baca Juga: Batuk Malam Hari, Coba Pengobatan Rumahan Ini Agar Bisa Tidur Nyenyak
Sedangkan untuk karantina mandiri, misalnya bagi individu yang bepergian dari luar negeri ke Indonesia, perlu melakukan karantina mandiri selama lima hari terlebih dahulu.
Setelah itu, individu tersebut perlu melakukan tes kembali. Jika hasilnya negatif, maka masa karantinanya berakhir.
Jadi singkatnya karantina mandiri lebih bersifat jaga-jaga. Walaupun sebenarnya orang yang sudah mau bepergian ke Indonesia melakukan tes dulu.
Baca Juga: Anak Tanpa Saudara Kandung Memiliki Risiko Mengalami Obesitas, Studi
Baca Juga: Tanda-tanda Kekurangan Magnesium dan Apa yang Harus Dilakukan
Tapi untuk lebih yakin sampai sini dites lagi, karantina lima hari, menuju hari kelima dites lagi, hasil negatif baru boleh ke negara yang dituju. Jadi proteksinya lebih baik.(*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com,Parapuan |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar