Belum lama ini, beredar bocoran aturan PPKM mikro darurat Jawa-Bali yang diterima GridHEALTH.id.
Di antaranya:
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Gratis di Jakarta Terbaru, Cukup Bawa Identitas dan Datang
1. Kegiatan perkantoran, pemerintahan, swasta, lembaga, daerah di Kabupaten/kota zona merah dan orange wajib melaksanakan WFH 100 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar di daerah zona merah dan orange wajib melakukan aktivitas secara online atau daring.
3. Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan publik, tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko swalayan, supermarket) beroperasi 100 persen.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar