Adapun aturan PPKM level 4 tak jauh berbeda dengan aturan PPKM darurat, yaitu:
Baca Juga: Pasien Covid-19 Harus Hindari Konsumsi 6 Obat Ini Saat Isolasi Mandiri di Rumah
1. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
2. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
3. Kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
5. Kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Baca Juga: Waspadai 10 Ciri Gula Darah Tinggi Seperti Ini, Bisa Jadi Pertanda Penyakit Diabetes
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar