6. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Fasilitas umum, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya akan ditutup sementara hingga dinyatakan aman.
Baca Juga: 6 Orang Ini Berisiko Terkena Penyakit Infeksi Luka Operasi, Hati-hati
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
10. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan ojek online, kendaraan sewa dan lainnya dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar