GridHEALTH.id - Pemerintah kini resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan PPKM level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Hal ini berdasarkan instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," isi dari Inmendagri tersebut dikutip Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: 11 Miliar, Jumlah Vaksin Covid-19 Dibutuhkan Untuk Akhiri Pandemi
Instruksi diberikan khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota di Jawa-Bali.
Adapun 6 provinsi di Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM level 4, adalah:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Baca Juga: Lansia Lebih Berisiko Mengalami Infeksi Setelah Pembedahan, Ini Gejalanya
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
5. DIY
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.
Lantas, apa saja aturan baru dalam PPKM level 4?
Adapun aturan PPKM level 4 tak jauh berbeda dengan aturan PPKM darurat, yaitu:
Baca Juga: Pasien Covid-19 Harus Hindari Konsumsi 6 Obat Ini Saat Isolasi Mandiri di Rumah
1. Perusahaan-perusahaan sektor non-esensial wajib memberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
2. Perusahaan-perusahaan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
3. Kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
5. Kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan di pusat perbelanjaan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.
Baca Juga: Waspadai 10 Ciri Gula Darah Tinggi Seperti Ini, Bisa Jadi Pertanda Penyakit Diabetes
6. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
8. Fasilitas umum, tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya akan ditutup sementara hingga dinyatakan aman.
Baca Juga: 6 Orang Ini Berisiko Terkena Penyakit Infeksi Luka Operasi, Hati-hati
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
10. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi dan ojek online, kendaraan sewa dan lainnya dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Itulah aturan-aturan PPKM level 4 yang diberlakukan mulai 21 - 25 Juli 2021. (*)
Baca Juga: Idul Adha Jadi Momen Baik Sembuhkan Anosmia Akibat Covid-19, Kok Bisa?
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar