11. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
12. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Itulah aturan-aturan PPKM level 4 yang diberlakukan mulai 21 - 25 Juli 2021. (*)
Baca Juga: Idul Adha Jadi Momen Baik Sembuhkan Anosmia Akibat Covid-19, Kok Bisa?
View this post on Instagram
#hadapicorona
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar