Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Untuk daerah yang masuk level 1-2 akan berlaku sesuai dengan aturan PPKM mikro. Sementara untuk level 3-4, berlaku aturan PPKM darurat.
Jodi Mahardi menyebut ada empat faktor yang akan diperhatikan dalam menentukan relaksasi ataupun pengetatan, mulai dari laju transmisi penyakit hingga kemampuan pemberian bantuan sosial (bansos).
Evaluasi baru akan dilakukan pada Senin, 26 Juli atau sehari setelah PPPKM Level 4 berakhir.
"Sembari proses evaluasi berlangsung, pemerintah meminta seluruh kepala daerah untuk terus memperbaiki indikator penanganan Covid-19 di daerahnya agar nanti kebijakan relaksasi/pembukaan bertahap berjalan baik dan masyarakat siap menjalaninya dengan penuh tanggung jawab," kata Jodi.
Indikator-indikator yang perlu diperbaiki para kepala daerah selama hari terakhir PPKM Level 4 saat ini adalah kasus positif Covid-19, kesembuhan Covid-19, kematian COVID-19, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR).
Baca Juga: Orang Terdidik, Mengapa Masih Abai Terhadap Covid-19? Ternyata Karena Ini
Baca Juga: Merokok Selama Kehamilan Dapat Menyebabkan Meningitis Pada Bayi
Jadi, apakah PPKM Level 4 akan direlaksasi? "Ya tergantung leveling masing-masing daerah," jawab Jodi.
"Relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19, tapi ada tingkatan-tingkatan (leveling) PPKM yang harus dilalui tiap kabupaten/kota secara berjenjang agar kasus COVID-19 tidak naik eksponensial saat relaksasi dilakukan," pungkas Jodi. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar