GridHEALTH.id - Hari ini adalah hari terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berlaku di 6 daerah Jawa dan Bali.
Apakah PPKM Level 4 akan dilonggarkan (relaksasi), dilanjutkan, atau diperketat?
"Pemerintah melakukan evaluasi dan monitoring selama 5 hari (21-25 Juli 2021) sebagai dasar mengambil keputusan relaksasi PPKM secara bertahap di tiap kabupaten/kota, mulai 26 Juli 2021," kata Juru Bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, dikutip dari Kompas.com (24/07/2021).
Bulan lalu, Presiden Jokowi menunjuk Luhut Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, dua pulau yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 diberlakukan pemerintah sejak 21 Juli sampai 25 Juli. Sebelumnya sejak tanggal 1 hingga 20 Juli lalu, pemerintah menggunakan istilah PPKM darurat.
Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM darurat sejak 21 Juli 2021 lalu. Istilah PPKM level 1 hingga level 4 kini dipakai untuk menentukan aturan di wilayah
Baca Juga: Supaya PPKM Berhasil, Guru Besar FKUI Sebut 3 Hal Ini Perlu Dievaluasi
Baca Juga: Wanita dengan Penurunan Kognitif Berisiko Alami Pengeroposan Tulang
Menurut Jodi Mahardi, ada sejumlah tolok ukur menentukan level PPKM. Pertama adalah melihat kasus konfirmasi positif per 100 ribu penduduk per minggu untuk melihat tingkat transmisi penyebaran Covid-19.
Selain itu, pemerintah akan menghitung kekuatan fasilitas kesehatan yang ada dengan menghitung jumlah kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk. Selain itu tingkat keterisian rumah sakit akan menjadi perhatian utama.
Mengacu pada pedoman WHO 2020, level PPKM didasarkan soal situasi wilayah sebagai berikut:
Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Baca Juga: Tidur Siang Secara Teratur Menjaga Otak Tetap Tajam, Fakta Atau Mitos?
Baca Juga: Dampak Stres Tidak Selalu Buruk, Malah Bisa Meningkatkan Sistem Imunitas Tubuh
Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Untuk daerah yang masuk level 1-2 akan berlaku sesuai dengan aturan PPKM mikro. Sementara untuk level 3-4, berlaku aturan PPKM darurat.
Jodi Mahardi menyebut ada empat faktor yang akan diperhatikan dalam menentukan relaksasi ataupun pengetatan, mulai dari laju transmisi penyakit hingga kemampuan pemberian bantuan sosial (bansos).
Evaluasi baru akan dilakukan pada Senin, 26 Juli atau sehari setelah PPPKM Level 4 berakhir.
"Sembari proses evaluasi berlangsung, pemerintah meminta seluruh kepala daerah untuk terus memperbaiki indikator penanganan Covid-19 di daerahnya agar nanti kebijakan relaksasi/pembukaan bertahap berjalan baik dan masyarakat siap menjalaninya dengan penuh tanggung jawab," kata Jodi.
Indikator-indikator yang perlu diperbaiki para kepala daerah selama hari terakhir PPKM Level 4 saat ini adalah kasus positif Covid-19, kesembuhan Covid-19, kematian COVID-19, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed occupancy ratio/BOR).
Baca Juga: Orang Terdidik, Mengapa Masih Abai Terhadap Covid-19? Ternyata Karena Ini
Baca Juga: Merokok Selama Kehamilan Dapat Menyebabkan Meningitis Pada Bayi
Jadi, apakah PPKM Level 4 akan direlaksasi? "Ya tergantung leveling masing-masing daerah," jawab Jodi.
"Relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19, tapi ada tingkatan-tingkatan (leveling) PPKM yang harus dilalui tiap kabupaten/kota secara berjenjang agar kasus COVID-19 tidak naik eksponensial saat relaksasi dilakukan," pungkas Jodi. (*)
#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar