Aksi itu menjadi petualangan terakhir pelaku pedofil tersebut, dan akhirnya ia di ciduk polisi 26 Oktober 2018.
Dalam persidangan pelaku yang bernama Aris ini ditetapkan bersalah telah melakukan tindakan asusila pedofil terhadap gadis di bawah umur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, dalam persidangan Aris mendapat ganjaran pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia .
Putusan terhadap Aris tersebut sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/19) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Hukuman kebiri itu dijatuhkan kepadanya, dilansir dari Sosok.ID, karena perilaku terdakwa yang sangat kejam, keji dan tak manusiawi.
Dengan keputusan pengadilan tersebut, Aris menjadi orang pertama yang mendapat hukuman untuk dikebiri kimia di Indonesia.
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar