Hukuman kebiri merupakan upaya menurunkan dorongan seksual, melansir Kompas.com, yang biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual.
Caranya yakni dengan menurunkan kadar hormon androgen yaitu testosterone (T) pada pria.
Dengan demikian nafsu seksual/libidonya Aris menjadi sangat rendah atau bahkan hilang untuk sementara waktu/sepanjang waktu yang diharapkan (dalam masa observasi oleh tenaga medis).
Selain itu, Aris yang dipidana kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur dikenakan denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, seorang-seorang yang telah mendapatkan hukuman kebiri kimia menceritakan jika hal tersebut sangat menyakitkan.
Seorang pedofil dari Kazakhstan menceritakan hal tersebut.
Menurutnya betapa sakitnya hukuman kebiri kimia yang diterimanya.
Baca Juga: Fakta Data Kasus Covid-19 di Indonesia 10 Hari Sebelum PPKM Resmi Diperpanjang
Dilansir The Sun Selasa (6/10/2020), Si pelaku, yang tak disebutkan identitasnya, dipenjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Menurut sebuah penelitian yang diunggah dalam Journal of Korean Medical Sciences, menjelaskan bahwa kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat-obatan hormonal untuk mengurangi tindak kekerasan terhdap wanita.
Upaya manipulasi hormon pertama yang dilaporkan untuk mengurangi perilaku menyimpang patologis terjadi pada tahun 1944, ketika dietilstilbestrol diresepkan untuk menurunkan kadar testosteron.(*)
Baca Juga: Fakta Data Kasus Covid-19 di Indonesia 10 Hari Sebelum PPKM Resmi Diperpanjang
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar